iaisolo.id. Pada masa pandemi COVID 19, apoteker harus melakukan kegiatan pelayanan farmasi kepada masyarakat. Bagaimana peran apoteker dalam kesiapsiagaan menghadapi COVID-19 ? Dalam webinar IAI PC Surakarta apt. Hari Waluyo selaku nara sumber menyampaikan beberapa hal  yang harus dipahami oleh seorang apoteker untuk melakukan pelayanan kefarmasian terhadap pasien COVID-19 yaitu memiliki kemampuan terhadap informasi tentang COVID-19 dan pengobatannya. Untuk pelayanan konseling apoteker harus menerapkan prinsip kewaspadaan standar dalam memberikan pelayanan kepada pasien untuk mengurangi resiko infeksi maupun penularan yang lebih berat. Dalam materinya yang berjudul “strategi pelayanan farmasi di era new normal untuk menjamin keselamatan tenaga farmasi dan konsumen/pasien” juga disampaikan apoteker harus membuat SOP sebagai acuan pelayanan kefarmasian COVID-19.

Pelayanan Kefarmasian di Apotek, apoteker mempunyai tanggung jawab sebagai agen promotif dan preventif, bukan profit oriented dan harus memperhatikan strategi pelayanan farmasi yang mengacu 2 faktor, yaitu Faktor SDM (Tenaga Kesehatan dan Pasien) dan Faktor Product (Sediaan Perbekalan Farmasi, Alkes, dll) dan mampu melihat peluang atau memiliki kemampuan market intelligent.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *