iaiosolo.id. Obat kadaluwarsa ataupun rusak sangat berbahaya jika dikonsumsi, Beberapa kasus temuan obat yang bersumber dari pemanfaatan kembali obat kedaluwarsa, obat sisa, dan obat yang rusak oleh oknum tak bertanggung jawab kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Kasus-kasus ini merupakan contoh ketidaktepatan penanganan limbah obat di masyarakat. Badan POM selaku lembaga pengawas Obat dan Makanan kemudian menginisiasi pemberdayaan serta edukasi kepada masyarakat dengan meluncurkan Kampanye Gerakan “Ayo Buang Sampah Obat”. Gerakan ini diharapkan akan memicu budaya masyarakat untuk membuang sampah obat dengan benar.
Kegiatan “Ayo Buang Sampah Obat” ini didukung oleh Ikatan Apoteker Indonesia Pengurus Cabang Kota Surakarta bersama seluruh anggota dengan mengadakan penyuluhan ke masyarakat mulai tanggal 10 – 14 Oktober 2024. Kegiatan dilakukan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Surakarta. Selain itu dalam penyuluhan juga disampaikan tentang BUD (Beyond Use Date) suatu sediaan obat, informasi BUD sangat kurang diketahui oleh masyarakat sehingga dengan penyuluhan BUD ini masyakat semakin paham tentang batas waktu penggunaan produk obat setelah diracik/ disiapkan atau setelah kemasan primernya dibuka/dirusak