iaisolo.id. Pelayanan Kefarmasian berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia di fasilitas pelayanan kefarmasian Apotek, Klinik, Rumah Sakit dan Puskesmas meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan Pelayanan Farmasi Klinik. Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan Resep dilakukan oleh Apoteker disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas lain dari sarana kefarmasian tersebut.

Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Surakarta akan mengadakan kegiatan pemusnahan resep secara bersama-sama pada fasilitas pelayanan kefarmasian di wilayah IAI PC Surakarta.

Kegiatan Pemusnahan Resep akan dilaksanakan pada :
Hari                     : Sabtu, 11 Juni 2022
Jam                     : 08.00 – 11.00 WIB (Setelah jam 11 panitia tidak melayani lagi pemusnahan resep)
Tempat              : CV. Berdy Jaya, Jl. Widoro Kandang, RT 07 RW 03, Palur, Karanganyar.
Maps                 : https://maps.app.goo.gl/Q1wiaLXgB1R5A4mX6

Tata Tertib :

  1. Kegiatan pemusnahan resep hanya pada fasilitas pelayanan kefarmasian di wilayah IAI PC Surakarta
  2. Dokumen lain-lain selain Resep dan Copy resep dapat/boleh diikutkan dalam kegiatan Pemusnahan Resep.
  3. Tanggung jawab dan Berita Acara pemusnahan sebagaimana yang dimaksud dalam No.2 diatas menjadi tanggung jawab masing-masing APJ dari sarana (bukan menjadi tanggung jawab panitia/pengurus IAI Cabang Surakarta).
  4. Resep dan copy resep narkotika dan psikotropika dikemas secara terpisah.
  5. Hasil jual dari Resep, Copy resep dan Dokumen lain-lain yang diikutkan dalam kegiatan Pemusnahan Resep akan di pergunakan untuk biaya operasional kegiatan Pemusnahan Resep dan kegiatan bakti sosial IAI Cabang Surakarta).

Petunjuk Pelaksanaan :

  1. Apoteker Penanggung Jawab mendaftar melalui link:
  2. Mempersiapkan Berita Acara rangkap 4, bisa di download pada bagian bawah berita ini
  3. Apoteker Penanggung Jawab dan saksi dari sarana kefarmasian secara mandiri mengantar berkas resep yang akan dimusnahkan.
  4. Waktu dimulai pukul 08.00 – 11.00 WIB (Penyerahan setelah jam 11.00 wib tidak dilayani)
  5. Apoteker Penanggung Jawab mengisi daftar hadir kemudian  menimbang Resep, Copy Resep dan atau Dokumen lainnnya.
  6. Melengkapi berita acara yang sudah disiapkan.  Berita Acara sudah di beri stempel basah dari sarana, ditanda tangani oleh Apoteker Penanggung Jawab dan saksi dari sarana kefarmasian. 
  7. Selesai

Download Berita Acara Pemusnahan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *