iaisolo.id. Pelayanan Kefarmasian berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia di fasilitas pelayanan kefarmasian Apotek, Klinik, Rumah Sakit dan Puskesmas meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan Pelayanan Farmasi Klinik. Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan Resep dilakukan oleh Apoteker disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas lain dari sarana kefarmasian tersebut.
Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Surakarta akan mengadakan kegiatan pemusnahan resep secara bersama-sama pada fasilitas pelayanan kefarmasian di wilayah IAI PC Surakarta.
Kegiatan Pemusnahan Resep akan dilaksanakan pada :
Hari : Sabtu, 11 Juni 2022
Jam : 08.00 – 11.00 WIB (Setelah jam 11 panitia tidak melayani lagi pemusnahan resep)
Tempat : CV. Berdy Jaya, Jl. Widoro Kandang, RT 07 RW 03, Palur, Karanganyar.
Maps : https://maps.app.goo.gl/Q1wiaLXgB1R5A4mX6
Tata Tertib :
- Kegiatan pemusnahan resep hanya pada fasilitas pelayanan kefarmasian di wilayah IAI PC Surakarta
- Dokumen lain-lain selain Resep dan Copy resep dapat/boleh diikutkan dalam kegiatan Pemusnahan Resep.
- Tanggung jawab dan Berita Acara pemusnahan sebagaimana yang dimaksud dalam No.2 diatas menjadi tanggung jawab masing-masing APJ dari sarana (bukan menjadi tanggung jawab panitia/pengurus IAI Cabang Surakarta).
- Resep dan copy resep narkotika dan psikotropika dikemas secara terpisah.
- Hasil jual dari Resep, Copy resep dan Dokumen lain-lain yang diikutkan dalam kegiatan Pemusnahan Resep akan di pergunakan untuk biaya operasional kegiatan Pemusnahan Resep dan kegiatan bakti sosial IAI Cabang Surakarta).
Petunjuk Pelaksanaan :
- Apoteker Penanggung Jawab mendaftar melalui link:
- Mempersiapkan Berita Acara rangkap 4, bisa di download pada bagian bawah berita ini
- Apoteker Penanggung Jawab dan saksi dari sarana kefarmasian secara mandiri mengantar berkas resep yang akan dimusnahkan.
- Waktu dimulai pukul 08.00 – 11.00 WIB (Penyerahan setelah jam 11.00 wib tidak dilayani)
- Apoteker Penanggung Jawab mengisi daftar hadir kemudian menimbang Resep, Copy Resep dan atau Dokumen lainnnya.
- Melengkapi berita acara yang sudah disiapkan. Berita Acara sudah di beri stempel basah dari sarana, ditanda tangani oleh Apoteker Penanggung Jawab dan saksi dari sarana kefarmasian.
- Selesai
Download Berita Acara Pemusnahan :
- Klik, Download sesuai Fasyanfarnya > Berita Acara Pemusnahan Resep