iaisolo.id. Dalam rangka menghadapi Era New Normal, untuk mendukung pencegahan dan penanganan Covid-19, Pengurus Pusat IAI mengajak sejawat Apoteker di sarana pelayanan kefarmasian untuk berperan serta dengan memasang Frame Pembatas (divider) antara Apoteker beserta staf dengan Pasien/Pelanggan yang disertai infografis tentang physical distancing sebagaimana anjuran pemerintah.

Frame Pembatas (divider) dapat dipasang di area penerimaan resep, penyerahan/konsultasi obat oleh Apoteker dan kasir, yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di sarana pelayanan kefarmasian.

Sehubungan dengan kegiatan tersebut, akan diberikan SKP Pengabdian Kepada Masyarakat sebesar 2 (dua) SKP bedasarkan SK No. 062/SK-SKP/PP.IAI/VI/2020.

Catatan :

  1. Ukuran Frame dan bahan menyesuaikan dengan tempat sarana masing-masing
  2. Bagi yang saat ini sudah ada/terpasang Frame Pembatas (divider) cukup menambah/menepel dengan contoh informasi/ desain terlampir atau informasi yang berkaitan dengan physical distancing.

 

Tata cara pengajuan SKP Frame Pembatas (divider) angoota IAI Surakarta :

  1. Mengisi formulir dibawah ini dan mengupload foto diri (berjas apoteker) di depan Frame Pembatas (divider) di sarana masing-masing.

Formulir Klik di sini : 

  1. Surat Keterangan SKP dalam bentuk Surat Elektronik
  2. Batas waktu pengumpulan data paling lambat tanggal 31 AGUSTUS 2020 pk.23.59 WIB
  3. E-Surat Keterangan akan kami berikan akses di google drive pada tanggal 15 September 2020 20.00 WIB.

Download Desain Cetak Frame : https://s.id/Desain-Frame

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *