iaisolo.id. Dalam rangka menghadapi Era New Normal, untuk mendukung pencegahan dan penanganan Covid-19, Pengurus Pusat IAI mengajak sejawat Apoteker di sarana pelayanan kefarmasian untuk berperan serta dengan memasang Frame Pembatas (divider) antara Apoteker beserta staf dengan Pasien/Pelanggan yang disertai infografis tentang physical distancing sebagaimana anjuran pemerintah.
Frame Pembatas (divider) dapat dipasang di area penerimaan resep, penyerahan/konsultasi obat oleh Apoteker dan kasir, yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di sarana pelayanan kefarmasian.
Sehubungan dengan kegiatan tersebut, akan diberikan SKP Pengabdian Kepada Masyarakat sebesar 2 (dua) SKP bedasarkan SK No. 062/SK-SKP/PP.IAI/VI/2020.
Catatan :
- Ukuran Frame dan bahan menyesuaikan dengan tempat sarana masing-masing
- Bagi yang saat ini sudah ada/terpasang Frame Pembatas (divider) cukup menambah/menepel dengan contoh informasi/ desain terlampir atau informasi yang berkaitan dengan physical distancing.
Tata cara pengajuan SKP Frame Pembatas (divider) angoota IAI Surakarta :
- Mengisi formulir dibawah ini dan mengupload foto diri (berjas apoteker) di depan Frame Pembatas (divider) di sarana masing-masing.
Formulir Klik di sini :
- Surat Keterangan SKP dalam bentuk Surat Elektronik
- Batas waktu pengumpulan data paling lambat tanggal 31 AGUSTUS 2020 pk.23.59 WIB
- E-Surat Keterangan akan kami berikan akses di google drive pada tanggal 15 September 2020 20.00 WIB.
Download Desain Cetak Frame : https://s.id/Desain-Frame